Jangan Panik, Begini Cara Mengurus Setor Pajak Online Anti Ribet

Januari sampai dengan April adalah bulannya pajak, kenapa? Karena pada periode tersebut adalah periode wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan setor pajak online untuk tahun pajak tertentu.

Untuk wajib pajak pribadi batasnya akhir bulan Maret, sedangkan wajib pajak badan batasnya pada akhir bulan April. Pada artikel sebelumnya, Kami sudah membahas tentang SPT Tahunan pribadi, sekarang saatnya kita bahas SPT Tahunan untuk badan!

Pengertian SPT Tahunan Badan

SPT Tahunan Badan adalah surat yang digunakan untuk setor pajak online, objek dan bukan objek pajak, harta dan kewajiban perusahaan yang sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku.

SPT Tahunan Badan hanya memiliki satu jenis formulir, yaitu formulir SPT 1771, berbeda dengan lapor SPT Tahunan pribadi yang memiliki lebih dari satu formulir. Badan usaha atau perusahaan yang menggunakan SPT 1771 ini diberlakukan untuk Badan Usaha seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditer Venture (CV), Usaha Dagang (UD), organisasi, yayasan dan perkumpulan. Pelaporan SPT Tahunan Badan tidak berbeda jauh denga pribadi, karena sekarang SPT Tahunan Badan dapat dilaporkan via online melalui djponline.pajak.go.id juga.

Aturan soal kewajiban melakukan lapor SPT tahunan PPh Badan diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-30/PJ/2017 tentang Perubahan Keempat atas PER-34/PJ/2010.

Ketentuan Pengisian SPT Tahunan Badan

Dalam pengisian SPT Tahunan Badan ada beberapa hal yang kamu harus perhatikan, berikut enam hal yang harus diperhatikan saat melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan:

  • Isi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. Benar dalam arti secara perhitungan, penulisan, penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dan sebenarnya sesuai keadaan. SPT harus diisi dengan lengkap karena memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT. SPT harus diisi jelas artinya asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang dilaporkan dalam SPT tidak boleh ada yang ditutupi.
  • Isi SPT dengan bahasa Indonesia, dengan satuan mata uang rupiah atau mata uang asing apabila mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan.
  • SPT harus ditandatangani dan SPT disampaikan ke KPP, tempat WP dikukuhkan.
  • Isi SPT Tahunan PPh badan 1771 melalui software SPT elektronik (e-SPT) yang harus diunduh dahulu atau melalui menu e-Form pada DJP Online untuk selanjutnya membuat file CSV SPT 1771 dan melakukan e-Filing SPT Tahunan PPh Badan pada aplikasi e-Filing Pajak yang resmi.
  • Perpanjang jangka waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan dalam jangka waktu paling lama sekitar dua bulan dengan melakukan pemberitahuan secara tertulis atau cara lain sesuai ketentuan Ditjen Pajak.
  • WP juga harus mencantumkan lampiran dan dokumen tambahan yang dibutuhkan dalam pelaporan SPT, dimana ini diatur dalam PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan SPT beserta lampirannya.

Persiapan Lapor SPT Badan

Dalam pelaporan SPT Tahunan Badan ada berkas, dokumen, atau hal lain yang harus kamu siapkan, berikut ini berkas, dokumen, dan pendukung lain yang harus kamu siapkan untuk setor pajak online tahunan badan.

1. Dokumen atau Berkas yang Harus Disiapkan untuk lapor SPT Badan

  1. Untuk Badan Usaha yang pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak, serta berorientasi pada profit, maka perlu melampirkan dokumen seperti berikut saat melakukan lapor SPT Badan:
  • Fotokopi dokumen pendirian atau akta pendirian dan perubahan untuk Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap
  • Fotokopi NPWP salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing
  • Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah setidaknya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan bukti pembayaran listrik.
  1. Untuk Badan yang tidak berorientasi pada profit, pengajuan kepemilikan NPWP akan dipenuhi jika melampirkan fotokopi e-KTP salah satu pengurus badan atau organisasi dan surat keterangan domisili dari RT dan RW.
  2. Untuk Badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak (misalnya: Joint Operation), maka syarat yang harus dipersiapkan adalah:
  • Fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akta Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation)
  • Fotokopi NPWP masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk punya NPWP
  • Fotokopi surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal setingkat Lurah atau Kepala Desa jika penanggung jawabnya adalah WNA
  • Fotokopi dokumen izin usaha atau kegiatan yang dikeluarkan oleh otoritas berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah setidaknya tingkat Lurah atau Kepala Desa.

2. Dokumen yang Disiapkan Saat Mengisi SPT Tahunan Badan

Selanjutnya, dokumen atau berkas umum yang wajib dipersiapkan saat pengisian SPT Badan adalah seperti berikut:

  • SPT Tahunan PPh Badan 1771.
  • SPT Masa PPN, yang di dalamnya termasuk seluruh Faktur Pajak masukan dan keluaran pada satu tahun pajak tersebut
  • SPT Masa Pasal 21, mulai dari awal sampai akhir tahun pajak
  • Bukti Pemotongan PPh Pasal 23, dalam satu tahun pajak
  • Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan Surat Setoran Pajak (SSP) Pasal 22 impor, dalam satu tahun pajak
  • Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2, dalam satu tahun masa pajak. Berkas ini diperlukan jika Anda merupakan wajib pajak dengan kewajiban berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013
  • Bukti Pembayaran PPh Pasal 25, dalam satu tahun pajak
  • Bukti Pembayaran atas Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 25, dalam satu tahun pajak

Laporan Keuangan, termasuk juga laporan keuangan hasil audit akuntan publik dan data pendukungnya (buku besar pendukung laporan keuangan, buku besar pembantu pendukung laporan keuangan, rekening koran atau tabungan perusahaan, bukti penerimaan dan pengeluaran, arsip akta pendirian atau perubahannya dan lampiran SPT Tahunan PPh Badan)

3. Persiapan Teknis untuk Lapor SPT Badan

Selain harus mempersiapkan beberapa dokumen dan berkas seperti di atas, hak teknis yang harus disiapkan untuk setor pajak online PPh Badan yaitu memiliki EFIN pajak untuk badan dan sudah teraktivasi di djponline.pajak.go.id

Kesimpulannya, pengisian SPT pajak online tahunan badan memang lebih kompleks dibandingkan dengan SPT Tahunan wajib pajak perorangan. Namun, alurnya tidak jauh berbeda mulai dari mengisi formulir SPT, membuat file CSV dan melaporkan melalui situs pajak online.